UPT Pusat Studi Aswaja Selenggarakan Kegiatan Seminar Webinar “Mewujudkan Indonesia Sebagai Industri Halal” Pembentukan LPH dan HALAL Center di UNISNU Jepara

UPT Pusat Studi Aswaja Selenggarakan Kegiatan Seminar Webinar “Mewujudkan Indonesia Sebagai Industri Halal” Pembentukan LPH dan HALAL Center di UNISNU Jepara

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Studi Aswaja Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara adakan seminar Nasional, Selasa (22/12/20). Dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi ZOOM dan disiarkan secara langsung di Youtube UPT Pusat Studi Aswaja UNISNU Jepara Channel (https://www.youtube.com/watch?v=qC6x4R2iHQ8).

 

Seminar webinar ini menghadirkan Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. (Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Halal Kementrian Agama RI) dan Achmad Nasir Budiman, SH. (Pendiri LPH dan Halal Center ITB Bandung) sebagai Narasumber seminar Webinar Nasional dengan Tema “Mewujudkan Indonesia Sebagai Industri Halal” dan Pembentukan LPH dan HALAL Center di UNISNU Jepara.

 

Diadakanya kegiatan Seminar webinar “Mewujudkan Indonesia Sebagai Industri Halal” Pembentukan LPH dan HALAL Center di UNISNU Jepara yaitu untuk mensosialisasikan kepada para Akademisi, perlunya uji kehalalan bagi produk produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia melalui pengujian halal yang dikelola oleh pusat Halal Center di Lembaga Perguruan Tinggi. 


Rektor UNISNU Jepara Dr. H. Sa’dullah Assaidi, M.Ag., dalam sambutanya menyampaikan Bahwa Halal merupakan segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Syari’at untuk dikonsumsi. Terutama, dalam hal makanan dan minuman. sesuai dengan Nash al – Qur’an surat al – A’raf ayat 157 yang artinya Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. Beliau menambahkan bahwa Halal memiliki kriteria – kriteria tertententu, sehingga sesuatu itu dapat dikatakan Halal manakala memenuhi kriteria Halal seperti Halal zatnya, Halal cara memperolehnya, dan Halal cara pengolahanya.


Selaras dengan sambutan Rektor UNISNU Jepara, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. dan Achmad Nasir Budiman, SH. Juga menambahkan Halal ini tidak hanya pada benda atau makanan minuman saja tetapi berupa Jasa (PP Pasal 68 ayat 3) yakni usaha yang terkait dengan barang dan mata rantainya (Penyembelihanya, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian) Harus bersertifikatkan Halal. Dalam hal ini, peran Lembaga perguruan Tinggi sangatlah memungkinkan dan mampu untuk mengawal proses pengujian Halal  dengan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.


Peserta seminar webinar “Mewujudkan Indonesia Sebagai Industri Halal” Pembentukan LPH dan HALAL Center di UNISNU Jepara diikuti oleh 80 Peserta. 11 peserta meliputi Direktur Program Pascasarjana UNISNU Jepara, Seluruh Dekan di UNISNU Jepara, Ka Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Ka Prodi Pendidikan Agama Islam, Ka Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Ka Prodi Ekonomi Islam, Ka Prodi Budidaya Perairan. 69 Peserta dari Eksternal Kampus UNISNU Jepara meliputi Akademisi seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia.



Komentar



Berita Sejenis