
Gambaran Umum Pusat Studi Aswaja An-Nahdliyyah
Gambaran Umum Pusat Studi Aswaja An-Nahdliyyah
Pusat Studi Aswaja An-Nahdliyyah adalah pusat studi yang berada dalam naungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi (LPPI) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara yang memiliki fungsi untuk membentuk citra institusi yang menunjukkan kepeloporan dan keunggulan. Pusat Studi Aswaja An-Nahdliyyah berkantor di gedung rektorat lantai 3 Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara.
Pusat Studi Aswaja An-Nahdliyyah adalah unsur penunjang pelengkap yang mengkaji, mengenalkan, menyebarluaskan, menjaga, dan menguatkan paham Aswaja An-Nahdliyah kepada pegawai, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Kepala Pusat Studi Aswaja An-Nahdliyyah memiliki tugas mengkaji, mengenalkan, menyebarluaskan, menjaga, dan menguatkan paham Aswaja An-Nahdliyah kepada pegawai, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Pusat Studi Aswaja An-Nahdliyyah memiliki fungsi yaitu :
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Pusat Studi Aswaja An-Nahdliyyah, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pusat Studi AswajA An-Nahdliyyah;
- Menyusun dan melaksanakan program penguatan dan pembinaan karakter Aswaja An-Nahdliyyah bagi pegawai dan mahasiswa Unisnu Jepara;
- Mengoordinasikan penyusunan kurikulum mata kuliah Ke-NU-an dan Aswaja bersama Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi;
- Menyusun panduan pelaksanaan penguatan dan pembinaan karakter Aswaja An-Nahdliyyah bagi pegawai dan mahasiswa Unisnu Jepara serta masyarakat umum;
- Melakukan kajian dan menyebarluaskan paham Aswaja An-Nahdliyyah;
- Memperkaya literatur yang berkaitan dengan Islam Aswaja AnNahdliyyah;
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi internalisasi nilai-nilai ajaran Islam Aswaja An-Nahdliyyah di lingkungan Unisnu Jepara;
- Melaksanakan urusan tata usaha Pusat Studi Aswaja annahdliyyah;
- Menyusun indikator kinerja utama melakukan monitor dan evaluasi setiap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja;
- Menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kinerja secara berkala kepada Kepala Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi;
- Menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar